Probolinggo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto tidak menyalahi aturan syariat Islam. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terkait sumber anggaran pembelian sapi kurban yang disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia pada Iduladha 1447 Hijriah.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan mekanisme pengadaan hewan kurban tersebut pada dasarnya serupa dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, hewan kurban itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan langsung disalurkan kepada masyarakat di sejumlah wilayah.

“Logikanya sama seperti bantuan presiden dalam bentuk sembako yang kemudian dibagikan kepada masyarakat. Hewan kurban ini juga tidak dikonsumsi secara pribadi oleh Presiden, tetapi didistribusikan kepada masyarakat di daerah-daerah,” ujar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (27/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal atau kas negara yang dikelola untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, penggunaan anggaran negara dalam program sosial maupun kegiatan kemasyarakatan dinilai memiliki dasar yang jelas, termasuk dalam pengadaan hewan kurban.

“Dalam sistem bernegara saat ini, APBN dapat dipahami sebagai Baitul Mal modern yang dikelola demi kemaslahatan masyarakat luas. Karena itu, penyaluran hewan kurban dari negara tidak menjadi persoalan secara syar’i,” jelasnya.

Selain itu, Niam juga menuturkan bahwa praktik penggunaan kas negara untuk pengadaan hewan kurban memiliki landasan fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Ia merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan bahwa seorang pemimpin atau imam dianjurkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal demi kepentingan umat.

Pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah tahun ini, Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Program tersebut menjadi bagian dari bantuan kemasyarakatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam momentum hari raya kurban.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa sumber dana pengadaan sapi kurban tersebut berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan. Nilai anggaran yang digunakan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Penjelasan dari MUI tersebut sekaligus menegaskan bahwa penggunaan APBN dalam program kurban Presiden dipandang sebagai bentuk pelayanan sosial negara kepada masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.