JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kajian komprehensif yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
“Melalui kajian yang mendalam dan pertimbangan yang matang, Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa,” ujar Noor Achmad, Kamis (5/2/2026).
Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan fidiah tersebut diatur dalam keputusan yang sama.
Noor Achmad menjelaskan, angka zakat fitrah dan fidiah ini dapat dijadikan pedoman oleh Baznas tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan penghimpunan zakat.
“Baznas daerah dan LAZ dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah ini sebagai acuan dalam penerimaan zakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, Baznas RI tetap memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk melakukan penyesuaian. Baznas daerah maupun LAZ diperbolehkan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
“Dalam situasi tertentu, Baznas daerah dan LAZ dapat menentukan besaran zakat fitrah dan fidiah sendiri, selama tetap berlandaskan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Noor Achmad.
Ia berharap, penetapan ini dapat mendukung pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan 1447 Hijriah agar berjalan lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Dengan demikian, manfaat zakat diharapkan dapat dirasakan secara optimal oleh para mustahik.
“Melalui ketetapan ini, kami berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan mendatang mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan para penerima manfaat,” pungkasnya.