Kode Etik Jurnalistik Lensa Data

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan pers menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berkomunikasi, serta meningkatkan kualitas kehidupan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Lensa Data menyadari pentingnya tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta nilai-nilai etika dan norma yang berlaku. Oleh karena itu, setiap insan jurnalistik di Lensa Data wajib menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan keterbukaan terhadap kontrol publik.

Untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan kualitas informasi yang disampaikan, Lensa Data menetapkan Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

Pasal 1

Jurnalis Lensa Data bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak memiliki niat buruk terhadap pihak manapun.

Penjelasan:
  • Independen — bebas dari tekanan atau intervensi pihak mana pun.
  • Akurat — informasi yang disampaikan sesuai fakta yang terjadi.
  • Berimbang — memberikan ruang yang adil bagi semua pihak terkait.

Pasal 2

Jurnalis Lensa Data menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Penjelasan: Profesional mencakup:
  • Menunjukkan identitas kepada narasumber
  • Menghormati privasi
  • Tidak melakukan suap
  • Menyajikan informasi yang jelas sumbernya
  • Tidak melakukan plagiarisme
  • Menghormati kondisi psikologis narasumber

Pasal 3

Jurnalis Lensa Data selalu melakukan verifikasi informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.

Penjelasan:
  • Setiap informasi harus melalui proses cek dan ricek.
  • Jurnalis wajib menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Jurnalis Lensa Data tidak mempublikasikan informasi yang bersifat bohong, fitnah, sadis, atau mengandung unsur yang tidak pantas.

Pasal 5

Jurnalis Lensa Data tidak mengungkap identitas korban kejahatan susila serta melindungi identitas anak yang terlibat dalam peristiwa hukum.

Pasal 6

Jurnalis Lensa Data tidak menyalahgunakan profesi serta tidak menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Jurnalis Lensa Data berhak melindungi narasumber serta menghormati kesepakatan seperti embargo dan informasi off the record.

Pasal 8

Jurnalis Lensa Data tidak menyajikan berita yang mengandung diskriminasi serta tidak merendahkan martabat kelompok tertentu.

Pasal 9

Jurnalis Lensa Data menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang jelas.

Pasal 10

Lensa Data wajib segera memperbaiki kesalahan dalam pemberitaan serta menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf apabila diperlukan.

Pasal 11

Lensa Data memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan secara proporsional.

Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh tim Lensa Data dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Evaluasi terhadap pelanggaran kode etik dilakukan secara internal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab pers.