Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik kenaikan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluhkan masyarakat karena berdampak pada akses terhadap berbagai program bantuan sosial.
RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Ketua Tim SDM Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo, serta perwakilan beberapa Koordinator Tim Pendamping PKH Kecamatan (Katimcam).
Pembahasan dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi IV terkait perubahan desil yang terjadi secara tiba-tiba. Kenaikan desil tersebut dikhawatirkan menyebabkan masyarakat tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang pada umumnya menyasar masyarakat pada Desil 1 sampai Desil 4.
Selain berdampak pada bantuan sosial, Komisi IV juga menerima laporan adanya calon mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran karena status desil keluarganya berubah menjadi lebih tinggi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arief Hidayat (Cak Dayat), mengatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai mekanisme penentuan desil agar tidak muncul keresahan maupun kesalahpahaman.
"Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar naik atau turunnya desil, tetapi bagaimana masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas. Jangan sampai keluarga yang sebenarnya masih layak menerima bantuan justru kehilangan haknya karena tidak memahami mengapa status desilnya berubah," ujar Cak Dayat.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta BPS memberikan penjelasan mengenai 39 indikator atau kriteria yang digunakan dalam survei dan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk proses sinkronisasi data dari berbagai instansi.
Menurut Cak Dayat, masyarakat perlu mengetahui bahwa pemeringkatan desil tidak hanya berasal dari hasil pendataan lapangan, tetapi juga merupakan hasil integrasi berbagai sumber data, antara lain data kelistrikan PLN, data pertanahan dari BPN, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, data perbankan dan pembiayaan seperti BI Checking/SLIK yang berkaitan dengan pinjaman, kredit kendaraan, hingga berbagai sumber data pemerintah lainnya.
"Transparansi menjadi hal yang sangat penting. Jika memang ada sinkronisasi data dari berbagai instansi, masyarakat juga perlu mengetahui indikator mana yang menyebabkan perubahan status desil mereka. Dengan demikian masyarakat dapat memahami dan apabila terdapat kekeliruan dapat segera mengajukan perbaikan," jelasnya.
Komisi IV juga mengapresiasi langkah BPS yang telah menyediakan kanal pengecekan dan pengajuan perbaikan data DTSEN melalui https://dtsen-form.bps.go.id.
Namun demikian, Cak Dayat berharap ke depan layanan tersebut dapat dikembangkan lebih informatif dengan menampilkan alasan atau indikator yang menyebabkan perubahan desil suatu keluarga.
"Harapan kami, ke depan ketika masyarakat membuka data mereka, juga muncul penjelasan mengenai indikator apa yang berubah atau sinkronisasi data dari instansi mana yang memengaruhi kenaikan desil. Dengan begitu masyarakat memperoleh jawaban yang jelas atas kebingungan yang selama ini terjadi," katanya.
Selain itu, Komisi IV mendorong agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama BPS memperkuat sinergi melalui kerja sama yang lebih intensif dalam pemutakhiran dan validasi data kesejahteraan masyarakat sehingga data yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Dalam rapat juga terungkap bahwa masyarakat sebenarnya memiliki beberapa jalur untuk melakukan perbaikan data maupun pengajuan keberatan terhadap status desil. Selain melalui kanal DTSEN milik BPS, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui SIKS-NG di pemerintah desa.
Namun Komisi IV mencatat masih terdapat 10 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang belum mengirimkan data calon operator SIKS-NG Desa, sehingga berpotensi menghambat proses pembaruan data masyarakat.
Karena itu, Komisi IV meminta pemerintah desa lebih aktif menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum validasi dan verifikasi data kesejahteraan agar setiap perubahan benar-benar berdasarkan kondisi riil masyarakat.
Di samping itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial sebagai jalur mandiri untuk mengajukan usulan, sanggahan, maupun pembaruan data penerima bantuan sosial.
Menutup rapat, Komisi IV menegaskan bahwa tujuan pengawasan DPRD bukan untuk mempertahankan jumlah penerima bantuan sosial, melainkan memastikan bahwa seluruh keluarga pra sejahtera yang memang berhak tidak kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah akibat ketidakakuratan data atau kurangnya transparansi dalam proses penentuan desil.
"Data yang akurat merupakan fondasi kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, transparansi, validitas data, dan kemudahan masyarakat dalam melakukan koreksi harus terus diperkuat agar program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan," tutup Cak Dayat.