PROBOLINGGO – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi perhatian. Salah satu perkara terjadi di Desa Satrean, Kecamatan Maron, sementara informasi dugaan kasus lainnya mencuat di wilayah Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar.

Di Desa Satrean, keluarga korban mempertanyakan penanganan laporan dugaan pelecehan seksual yang telah disampaikan kepada Polres Probolinggo. Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Juli 2026, namun hingga Selasa, 8 September 2026, keluarga menyebut terduga pelaku berinisial MI belum ditangkap.

Ketua Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Badrul Kamal, mendesak Polres Probolinggo segera memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, mengingat korban merupakan anak.

Menurut Badrul, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.

“Jangan ada ruang bagi kata ‘damai’ atau penyelesaian kekeluargaan untuk kejahatan terhadap anak,” kata Badrul, Selasa (8/9/2026).

Keluarga korban mengatakan laporan telah dibuat pada 15 Juli 2026. Setelah laporan tersebut, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan hasil visum disebut telah keluar.

“Kami sudah melakukan laporan pada 15 Juli 2026, dan setelah itu hasil visum keluar. Tapi sampai detik ini pelaku belum ditangkap,” ujar keluarga korban saat dihubungi wartawan Pilihanrakyat.id, Selasa, 8 September 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, MI merupakan tetangga dekat korban. Peristiwa tersebut diduga bermula ketika MI datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam charger. Dalam situasi tersebut, MI disebut sempat menanyakan nomor WhatsApp seseorang yang tidak dapat dihubungi.

Keluarga kemudian menduga MI memanfaatkan situasi dan kesempatan ketika korban berada di dalam kamar untuk melakukan tindakan yang mereka laporkan sebagai dugaan pelecehan seksual.

“Pelaku asli tetangga dekat. Jadi pelaku melancarkan aksinya ketika melihat kesempatan,” kata keluarga korban.

Keluarga mengaku kecewa karena hampir dua bulan sejak laporan dibuat, mereka belum memperoleh kepastian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap kepolisian segera memberikan informasi mengenai proses penyelidikan serta langkah hukum yang telah dilakukan.

Keluarga juga menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut anak sebagai korban. Mereka berharap hak korban atas perlindungan dan rasa aman tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan proses hukum.

Kasus Lain di Wilayah Klenang Kidul

Selain perkara di Desa Satrean, informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak juga muncul di wilayah Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Seorang siswa SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Probolinggo dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, dan kini informasi terkait perkara tersebut sedang ditangani serta didalami oleh kepolisian.

Korban yang dalam informasi awal disebut bernama BA merupakan warga Kecamatan Pejarakan. Kasus tersebut bermula ketika korban tidak kunjung pulang setelah dijemput pada sore hari ketika hendak berangkat mengaji.

Informasi mengenai keberadaan korban kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian dengan bantuan Kepala Desa Karanggeger.

Dari informasi awal yang diperoleh, korban sebelumnya diketahui berkenalan dengan seorang pria berinisial HF. Keduanya disebut bertemu dalam sebuah acara karnaval di Kecamatan Banyuanyar pada Agustus. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Korban kemudian disebut diajak bertemu oleh HF hingga dibawa ke sebuah desa di wilayah Klenang Kidul.

Di tempat tersebut, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, korban disebut berada dalam kondisi tidak sadar dan diduga mengalami kekerasan seksual.

Dalam informasi awal terkait perkara tersebut, terdapat tiga pria yang disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, yakni HF, ER, dan YD. Ketiganya disebut merupakan warga Desa Klenang Kidul dan Tarokan.

Namun demikian, keterlibatan maupun status hukum ketiga orang tersebut masih harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat kepolisian. Informasi yang beredar mengenai perkara tersebut juga masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Dua perkara tersebut kembali menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak. Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, aparat juga dituntut memberikan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami tekanan maupun dampak lanjutan selama proses penanganan perkara.