KRAKSAAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mulai membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan tersebut menekankan bahwa perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) harus diiringi dengan kemampuan beradaptasi yang cepat agar selaras dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi. Dalam forum tersebut hadir pimpinan dan anggota dewan serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, menyampaikan bahwa penyampaian PU fraksi merupakan tahapan krusial dalam proses pembahasan raperda.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan sikap politik, memberikan catatan kritis, serta meminta klarifikasi atas substansi raperda.
“Pemandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. Di forum ini, setiap fraksi menyampaikan penilaian, masukan, dan catatan agar perubahan SOTK benar-benar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Oka.
Pemandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh juru bicara fraksi, Alfiana Firda Afnaini. Secara umum, seluruh fraksi DPRD menilai pengajuan raperda perubahan SOTK memiliki dasar yang cukup relevan dengan dinamika dan kebutuhan pemerintahan daerah.
Meski demikian, fraksi-fraksi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar perubahan struktur organisasi tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Fraksi Partai Golkar, misalnya, menegaskan bahwa perubahan SOTK harus mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi. Penataan perangkat daerah dinilai perlu selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
“Fraksi Golkar menekankan agar penataan perangkat daerah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara anggaran, sumber daya manusia, dan pemanfaatan inovasi teknologi,” kata Oka Mahendra.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang perubahan SOTK sebagai langkah yang bersifat dinamis dan adaptif terhadap tuntutan zaman. Fraksi ini mengapresiasi rencana pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai upaya memperkuat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, PKB meminta penjelasan lebih rinci mengenai rencana penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan, serta dasar peningkatan tipologi sejumlah perangkat daerah menjadi tipe A.
Fraksi PKB ingin memastikan bahwa setiap perubahan benar-benar berbasis kebutuhan dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja pemerintahan.
Dari Fraksi Gerindra, penekanan diberikan pada pentingnya agar perubahan SOTK sejalan dengan visi dan misi kepala daerah serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Fraksi ini juga menyatakan dukungan terhadap pemisahan Badan Pendapatan Daerah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Editor
: Redaksi Lensa Data
Copyright © 2026 LensaData. All rights
reserved.