LensaData.org, Sukoharjo – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Timur mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di asrama putri Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026) dini hari.
BEM PTNU Jatim menilai penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM), keselamatan anak, privasi perempuan, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangannya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di wilayah Sukoharjo. Saat operasi berlangsung, terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah di lingkungan asrama. Bahkan, dua anak balita juga disebut berada di lokasi.
Sejumlah laporan dari pihak pesantren menyebut adanya dugaan pendobrakan pintu, intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, hingga tindakan yang dinilai mengabaikan privasi penghuni asrama putri. Para penghuni yang sempat dibawa untuk pemeriksaan kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Koordinator Wilayah BEM PTNU Jawa Timur, Sefty Hasan Khusaini, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola kewenangan aparat penegak hukum, khususnya ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan dan kelompok rentan.
"Penegakan hukum memang merupakan kewajiban negara. Namun, kewenangan aparat bukanlah legitimasi untuk mengabaikan hak asasi manusia. Kita tidak sedang memperdebatkan apakah kepolisian boleh melakukan penggeledahan, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati martabat manusia," tegas Sefty.
Menurut BEM PTNU Jatim, keberadaan anak-anak di lingkungan asrama seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pendekatan, penggunaan kekuatan, waktu pelaksanaan, hingga mekanisme pemeriksaan. Perlindungan terhadap anak dan perempuan, kata mereka, tidak boleh hanya menjadi pertimbangan tambahan setelah operasi dilakukan.
BEM PTNU Jatim juga mengingatkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hak warga negara. Di antaranya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Selain itu, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak setiap orang atas perlindungan kehormatan, martabat, dan rasa aman. Sementara Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur kewajiban pejabat kepolisian untuk bertindak sesuai norma hukum, memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.
Dalam konteks perlindungan anak, Pasal 54 UU Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 juga menegaskan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari tindak kekerasan.
"Pesantren bukan ruang yang kebal terhadap hukum. Akan tetapi, pesantren juga bukan ruang yang boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Jika ada dugaan tindak pidana, silakan diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Namun, jangan sampai proses penegakan hukum justru melahirkan persoalan baru berupa ketakutan, trauma, dan dugaan pelanggaran hak terhadap anak-anak yang sedang menempuh pendidikan," lanjutnya.
BEM PTNU Jatim juga menyoroti respons sejumlah lembaga negara terhadap peristiwa tersebut. Komnas HAM disebut telah meminta evaluasi prosedur penggeledahan dengan memperhatikan perlindungan anak dan perempuan. Ombudsman RI turut mengingatkan pentingnya penggunaan kewenangan secara patut, proporsional, dan menghormati HAM.
Sementara itu, Polri melalui Divisi Humas menyatakan bahwa pengaduan masyarakat akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. BEM PTNU Jatim meminta agar proses tersebut dikawal hingga menghasilkan pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
BEM PTNU Jatim Sampaikan Tujuh Tuntutan
Atas peristiwa tersebut, BEM PTNU Jawa Timur menyampaikan tujuh tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, mengecam segala bentuk tindakan aparat yang terbukti melanggar prosedur, menggunakan kekuatan secara berlebihan, melakukan intimidasi, maupun merendahkan martabat santriwati dan penghuni pesantren.
Kedua, mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah memastikan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penggeledahan, termasuk melalui mekanisme Propam secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, meminta keterbukaan mengenai dasar hukum penggeledahan, surat perintah, izin pengadilan, prosedur pemeriksaan, serta berita acara penyitaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Keempat, mendesak adanya pemulihan psikologis dan pendampingan bagi santriwati, ustazah, serta anak-anak yang terdampak dengan melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak serta tenaga profesional.
Kelima, meminta pengembalian seluruh barang milik pesantren dan santri yang tidak memiliki relevansi dengan pembuktian perkara, sekaligus memastikan setiap tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Keenam, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur penggeledahan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren dan asrama perempuan, dengan memperhatikan perlindungan anak serta sensitivitas gender.
Ketujuh, meminta Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI mengawal proses evaluasi dan pemeriksaan agar tidak berhenti pada pernyataan institusional semata.
BEM PTNU Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM merupakan dua prinsip yang tidak dapat dipisahkan. Negara tidak boleh meminta masyarakat percaya kepada hukum apabila praktik penegakannya tidak mampu menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
Kritik tersebut, menurut BEM PTNU Jatim, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum serta memastikan institusi negara tetap berjalan sesuai mandat konstitusi.
"Jangan sampai aparat begitu sigap mengerahkan kekuatan untuk memasuki ruang pendidikan, tetapi justru lamban ketika masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban. Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat aparat menunjukkan kewenangannya, tetapi dari seberapa konsisten kekuasaan dibatasi oleh hukum dan kemanusiaan."
BEM PTNU Jawa Timur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas, kekuasaan harus dibatasi, dan hak asasi manusia wajib dilindungi.