JAKARTA, 6 NOVEMBER 2026 — Wakil Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Samsudin, S.H., M.H., mengecam keras dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta kemungkinan kebocoran informasi rahasia negara kepada pihak asing. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim investigasi khusus yang independen untuk mengusut tuntas persoalan tersebut, membongkar aktor intelektual di balik dugaan penyadapan, serta memastikan siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum, tanpa terkecuali, termasuk apabila melibatkan pejabat tinggi maupun jenderal.
Samsudin menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu pelanggaran privasi atau penyalahgunaan teknologi komunikasi, melainkan berpotensi menyentuh aspek keamanan nasional dan kedaulatan negara.
Ia menegaskan, informasi yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif, independen, dan transparan. Namun, seluruh pihak yang disebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah sampai terdapat bukti hukum yang sah.
"Jika benar terjadi penyadapan terhadap Presiden secara ilegal, terorganisasi, dan disertai pengumpulan maupun penyaluran informasi rahasia negara kepada pihak yang tidak berhak, maka ini merupakan persoalan luar biasa serius. Negara tidak boleh tinggal diam. Harus ada penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, siapa aktor intelektualnya, dan ke mana informasi tersebut disalurkan," tegas Samsudin.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus dipandang sebagai persoalan strategis nasional. Presiden memiliki akses terhadap berbagai informasi penting yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, kebijakan pemerintahan, hingga hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain. Apabila komunikasi tersebut benar-benar disadap dan informasinya jatuh kepada pihak yang tidak berhak, dampaknya dapat melampaui persoalan individu dan berpotensi mengancam kepentingan nasional.
"Jangan sampai kita hanya melihat persoalan ini sebagai penyadapan ilegal biasa. Jika terdapat informasi strategis atau rahasia negara yang dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak lain, terlebih apabila mengalir kepada pihak asing, maka harus ditelusuri secara serius. Siapa penerimanya, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada jaringan yang bekerja secara terorganisasi?" ujarnya.
Samsudin juga mempertanyakan kemungkinan meluasnya praktik penyadapan terhadap berbagai elemen masyarakat, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi kemasyarakatan, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat.
"Bayangkan jika Presiden disadap, pejabat negara disadap, wartawan yang sedang mengungkap kasus korupsi disadap, bahkan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial juga menjadi sasaran. Jika praktik semacam ini benar terjadi secara terstruktur dan sistematis, siapa sebenarnya yang berada di belakangnya? Apakah ada penyalahgunaan fasilitas negara, kepentingan politik tertentu, atau bahkan keterlibatan jaringan asing? Semua kemungkinan itu harus dibuktikan melalui proses hukum," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau operator lapangan. Aparat penegak hukum harus menelusuri keseluruhan rantai peristiwa, termasuk pihak yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, menyediakan pembiayaan, menerima hasil penyadapan, hingga memanfaatkan informasi yang diperoleh.
Apabila ditemukan indikasi penggunaan perangkat negara, fasilitas intelijen, maupun teknologi pengawasan untuk kepentingan di luar kewenangan hukum, hal tersebut harus diperiksa secara menyeluruh. Tidak boleh ada institusi ataupun individu yang berlindung di balik jabatan dan kewenangan.
Samsudin menegaskan bahwa tim investigasi khusus yang didesaknya untuk dibentuk Presiden harus bekerja secara independen, profesional, dan transparan. Tim tersebut perlu melibatkan unsur penegak hukum, intelijen, keamanan siber, serta lembaga negara terkait agar pengusutan tidak berjalan secara parsial ataupun berada di bawah pengaruh pihak-pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Menurutnya, terdapat sejumlah langkah penting yang harus menjadi fokus tim investigasi, mulai dari melakukan audit forensik digital, menelusuri legalitas kegiatan penyadapan, mengidentifikasi pihak yang memberikan perintah, mengungkap aktor intelektual, hingga memastikan ke mana informasi hasil penyadapan disalurkan dan siapa saja yang menerimanya.
"Presiden harus segera membentuk tim investigasi khusus. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya menjadi polemik tanpa penyelesaian yang jelas. Bongkar siapa yang memerintahkan, siapa aktor intelektualnya, siapa yang membiayai, siapa yang menerima informasi, dan untuk kepentingan siapa semua itu dilakukan. Jika terbukti ada keterlibatan pejabat tinggi, perwira aktif, purnawirawan, bahkan seorang jenderal sekalipun, semuanya harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum!" tegas Samsudin.
Selain mendesak Presiden, LSM LIRA juga meminta DPR RI, khususnya komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, dan penegakan hukum, menjalankan fungsi pengawasan secara serius. DPR harus memastikan proses pengusutan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berhenti sebagai polemik politik maupun pemberitaan media.
Lebih lanjut, Samsudin mengingatkan bahwa perlindungan komunikasi merupakan bagian penting dari hak privasi masyarakat dan prinsip demokrasi. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi Presiden dan pejabat negara, tetapi juga bagi wartawan, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, aktivis antikorupsi, serta seluruh warga negara.
Menurutnya, penyadapan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah berpotensi melanggar hak privasi, mengganggu kebebasan pers, serta menghambat kebebasan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
"Bagaimana jadinya jika wartawan yang sedang mengungkap praktik korupsi justru disadap? Bagaimana jika aktivis yang mengawasi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sasaran pengawasan ilegal? Jika hal seperti ini benar terjadi, demokrasi kita sedang menghadapi persoalan serius. Aparat negara tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk membungkam kritik ataupun melindungi kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.
Samsudin juga meminta agar penanganan persoalan ini dilakukan dengan membedakan secara jelas dugaan penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pembocoran rahasia negara. Setiap perbuatan harus diuji berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, apabila ditemukan indikasi bahwa informasi strategis negara diserahkan kepada pihak asing tanpa kewenangan yang sah, penyidik harus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana terhadap keamanan dan kepentingan negara, termasuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana makar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai negara hanya sibuk mencari siapa yang menyadap, tetapi lupa menelusuri ke mana informasi itu mengalir. Jika benar ada rahasia negara yang bocor, siapa penerimanya? Apakah informasi tersebut hanya beredar di dalam negeri atau sudah sampai kepada pihak asing? Ini bukan pertanyaan sederhana. Negara wajib memberikan jawaban melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional," tegasnya.
LSM LIRA menyatakan mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga keamanan nasional, serta memberantas segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Namun, Samsudin mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
"Jangan sampai hukum tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Jika bukti mengarah kepada seorang jenderal, periksa jenderalnya. Jika mengarah kepada pejabat politik, periksa pejabatnya. Jika mengarah kepada jaringan asing, bongkar jaringannya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib tunduk pada hukum Republik Indonesia," tandasnya.
Menutup pernyataannya, Samsudin kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap Presiden, keamanan komunikasi masyarakat, serta kerahasiaan informasi strategis negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan Republik Indonesia.
"Jangan biarkan ada negara dalam negara! Jangan ada jenderal yang merasa kebal hukum! Jangan biarkan rahasia negara menjadi komoditas kepentingan politik ataupun pihak asing. Bongkar seluruh jaringan apabila terbukti, proses semua pihak yang terlibat sesuai hukum, dan pastikan kedaulatan Republik Indonesia tetap terjaga. Merah Putih harus berdiri di atas segala kepentingan!" pungkas Samsudin.