Pasuruan – Aksi demonstrasi yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (16/3/2026), sempat memanas. Massa aksi melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes karena Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tidak segera menemui massa demonstran.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban atas tragedi meninggalnya seorang anak yang tenggelam di lubang bekas tambang di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Sejak awal aksi berlangsung, puluhan mahasiswa menyampaikan orasi secara bergantian dan meminta pemerintah daerah hadir untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut. Namun hingga aksi berlangsung cukup lama, tidak ada pimpinan daerah yang menemui massa aksi, sehingga memicu kekecewaan para demonstran.
Sebagai bentuk protes atas sikap tersebut, massa aksi kemudian membakar ban di depan kantor Pemkab Pasuruan. Wakil Ketua II PC PMII Pasuruan, Andrik Budi Laksono, dalam orasinya menilai terdapat ketimpangan dalam respons pemerintah daerah terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, dalam kasus pembunuhan seorang bocah di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, pemerintah daerah menunjukkan respons yang cepat dengan hadir langsung ke rumah korban.
Dalam peristiwa tersebut, Wakil Bupati Pasuruan H.M. Shobih Asrori diketahui datang langsung ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban M. Haidar Mustofa (10) yang menjadi korban pembunuhan pada Agustus 2025. Namun berbeda dengan tragedi yang terjadi di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Andrik menyebut baik Bupati maupun Wakil Bupati Pasuruan tidak datang ke rumah korban yang meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang.
“Dalam kasus di Wonorejo, Wakil Bupati langsung datang ke rumah korban. Tapi dalam tragedi di Winongan ini, baik Bupati maupun Wakil Bupati tidak datang ke rumah korban. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penanganan kasus,” ujar Andrik Budi Laksono dalam orasinya.
Ia bahkan menyebut bahwa hati nurani Pemerintah Kabupaten Pasuruan seolah telah meninggal dunia karena tidak adanya kehadiran maupun empati langsung dari pimpinan daerah terhadap keluarga korban. “Hari ini kami melihat seolah-olah telah meninggal dunia hati nurani Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ketika seorang anak kehilangan nyawa akibat lubang tambang, justru tidak ada kehadiran langsung dari pimpinan daerah untuk menunjukkan empati kepada keluarga korban,” tegas Andrik.
Menurutnya, narasi mengenai ketimpangan dalam penanganan kasus tersebut juga diafirmasi oleh perwakilan Polres Pasuruan yang berada di lokasi aksi. Selain itu, PMII Pasuruan juga menyoroti pernyataan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yang meminta PMII untuk melakukan kajian ulang terkait status tambang di lokasi kejadian. Menurut Andrik, pernyataan tersebut tidak tepat karena kondisi dan status bekas tambang di lokasi tersebut sebelumnya telah dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.
DLH Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa area bekas tambang seharusnya menjadi zona tertutup yang tidak boleh diakses masyarakat karena berpotensi membahayakan keselamatan.
“Bupati meminta kami mengkaji ulang status tambang, padahal DLH Kabupaten Pasuruan sudah menyampaikan secara jelas bahwa area bekas tambang tersebut berbahaya dan seharusnya menjadi zona tertutup. Seharusnya pemerintah fokus pada penyelesaian persoalan dan penegakan tanggung jawab,” ujar Andrik.
PMII Pasuruan menegaskan bahwa tragedi meninggalnya seorang anak akibat lubang bekas tambang tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Massa aksi mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut serta menindak tegas pihak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban reklamasi. Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian hingga massa aksi menyampaikan seluruh tuntutan mereka.