JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi sebagai upaya strategis membenahi sistem subsidi pupuk nasional.

Guru Besar Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan IPB University, Prof A Faroby Falatehan, menyatakan regulasi tersebut merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya sekaligus langkah mendorong efisiensi industri pupuk dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dalam webinar bertajuk “Membedah Perpres Nomor 113 Tahun 2025” pada 18/2, Prof Faroby menjelaskan bahwa Perpres 113 Tahun 2025 merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola subsidi pupuk.

Menurutnya, sejumlah masalah yang teridentifikasi sebelumnya meliputi mekanisme subsidi yang belum efisien, tingginya beban fiskal negara, keterlambatan pembayaran subsidi karena dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, serta minimnya transparansi dalam perhitungan besaran subsidi.

Dosen Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University tersebut menuturkan bahwa perubahan mendasar dalam regulasi baru terletak pada transformasi skema subsidi, dari berbasis biaya produksi (cost plus) menjadi berbasis harga pasar (market based).

Pada skema lama, produsen pupuk terlebih dahulu menghitung biaya produksi, pemerintah kemudian menetapkan harga eceran tertinggi (HET), dan selisih antara biaya produksi dengan HET ditutup melalui subsidi dari APBN.

“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, perhitungan subsidi didasarkan pada selisih antara harga referensi pasar dan HET yang dibayarkan petani. Harga referensi ini mempertimbangkan harga pupuk komersial di dalam negeri, harga internasional, nilai tukar, serta biaya distribusi yang wajar,” jelasnya.

Prof Faroby menilai, skema baru tersebut membuat mekanisme subsidi menjadi lebih sederhana, transparan, serta responsif terhadap dinamika pasar. Selain itu, kebijakan ini dinilai memperkuat dorongan efisiensi di industri pupuk, mengingat setiap perusahaan memiliki struktur biaya produksi yang berbeda.

Sistem berbasis harga pasar, lanjutnya, mendorong pelaku industri meningkatkan efisiensi dan melakukan modernisasi teknologi. Regulasi ini juga mengatur pembayaran subsidi sebagian di awal sebelum proses produksi, guna memperbaiki likuiditas perusahaan pupuk sehingga produksi dan distribusi dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.