LENSA DATA - Lebih dari 100 pakar hukum internasional menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait dugaan pelanggaran serius dalam konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Dalam sebuah surat terbuka, para ahli menilai bahwa keputusan Amerika Serikat dan Israel untuk melakukan serangan terhadap Iran bertentangan dengan ketentuan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Piagam PBB yang secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer kecuali dalam rangka membela diri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan.

Para pakar juga menyoroti meningkatnya retorika keras dari pejabat tinggi yang dinilai berpotensi memperparah eskalasi konflik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengancam akan “menghancurkan” pembangkit listrik Iran. Pernyataan tersebut dinilai sebagai contoh yang membahayakan stabilitas kawasan serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

Menanggapi kritik tersebut, Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan Trump justru bertujuan menciptakan keamanan yang lebih baik di kawasan. Mereka juga menepis pandangan para pakar dengan menyebutnya sebagai “para ahli yang katanya ahli,” sekaligus menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas regional.

Dalam surat terbuka itu, para pakar juga menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, yang menyatakan bahwa “tidak boleh ada belas kasihan” terhadap musuh. Pernyataan tersebut dinilai berbahaya dalam konteks hukum perang. Dalam hukum konflik bersenjata, konsep denial of quarter berarti menolak memberikan ampun kepada pihak lawan, termasuk mereka yang telah menyerah atau berada dalam kondisi terluka.

Para penandatangan menegaskan bahwa pernyataan semacam itu secara tegas dilarang dalam hukum internasional. Bahkan, larangan tersebut tercantum dalam aturan hukum perang yang dimiliki Departemen Pertahanan Amerika Serikat sendiri. Dengan demikian, retorika tersebut dinilai tidak hanya berisiko secara moral, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah tokoh hukum internasional turut menandatangani surat tersebut, di antaranya Jonathan Tracy, Harold Hongju Koh, serta Oona A. Hathaway yang juga merupakan presiden terpilih American Society of International Law.

Dalam pernyataannya, para pakar menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak konflik terhadap warga sipil. Mereka menilai bahwa tindakan militer dan ancaman yang disampaikan telah menimbulkan risiko besar terhadap tatanan hukum internasional serta norma-norma dasar yang selama ini melindungi masyarakat sipil di berbagai negara.

“Kami sangat prihatin bahwa tindakan dan ancaman yang digambarkan di sini telah menimbulkan dampak serius terhadap warga sipil… dan berisiko merusak tatanan hukum serta norma-norma fundamental yang melindungi warga sipil di setiap negara,” tulis mereka.

Mereka juga menilai bahwa pernyataan publik dari pejabat senior mencerminkan sikap yang tidak menghormati hukum humaniter internasional, yang selama ini menjadi landasan perlindungan bagi warga sipil maupun personel militer dalam konflik bersenjata.

Di sisi lain, Gedung Putih menuduh otoritas Iran telah melakukan berbagai tindakan kekerasan, termasuk melukai dan membunuh warga Amerika Serikat serta bertindak sebagai sponsor utama terorisme negara. Pemerintah AS juga menuding Iran melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya sendiri selama puluhan tahun.

Pemerintahan Trump menyatakan bahwa langkah militernya justru bertujuan menghilangkan ancaman, baik jangka pendek maupun jangka panjang, terhadap Amerika Serikat dan sekutunya, serta menciptakan kawasan yang lebih stabil.

Namun demikian, konflik yang terjadi dilaporkan telah menelan ribuan korban jiwa. Data dari Human Rights Activists News Agency menyebutkan bahwa sebanyak 1.606 warga sipil, termasuk sedikitnya 244 anak-anak, telah tewas di Iran sejak awal konflik.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan bahwa 1.345 orang tewas akibat serangan Israel sejak 2 Maret. Serangan balasan berupa rudal yang diluncurkan dari Iran dan Lebanon ke wilayah Israel juga menewaskan 19 warga sipil, menurut layanan darurat setempat.

Di kawasan Teluk, serangan yang dikaitkan dengan Iran dilaporkan menyebabkan sedikitnya 24 korban jiwa, mayoritas merupakan personel keamanan dan pekerja asing. Rinciannya meliputi 12 korban di Uni Emirat Arab, tujuh di Kuwait, dua di Oman, dua di Arab Saudi, dua di Bahrain, serta satu korban lainnya di Bahrain.

Kepala bantuan kemanusiaan PBB, Tom Fletcher, menyatakan bahwa hukum internasional dalam konflik ini tampak “disisihkan”. Ia menegaskan bahwa aturan sebenarnya sudah jelas dan kuat, namun persoalan utama terletak pada lemahnya penegakan hukum. Fletcher bahkan menggambarkan konflik tersebut sebagai tindakan yang “sembrono”.

Surat terbuka para pakar juga menyoroti serangan terhadap sebuah sekolah dasar di kota Minab, Iran, pada hari pertama konflik. Serangan tersebut dilaporkan menewaskan sedikitnya 168 orang, termasuk 110 anak-anak. Departemen Pertahanan AS menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut, yang menurut sejumlah bukti kemungkinan besar terkait dengan serangan militer AS.

Salah satu dugaan yang tengah diselidiki adalah kemungkinan bahwa sekolah tersebut terkena dampak serangan akibat penggunaan data intelijen yang sudah tidak mutakhir, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan pangkalan Korps Garda Revolusi Islam.

Para pakar menegaskan bahwa serangan tersebut berpotensi melanggar hukum humaniter internasional. Jika terbukti dilakukan secara sembrono, tindakan tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Surat terbuka tersebut telah dipublikasikan melalui platform Just Security, sebuah jurnal daring yang berbasis di Fakultas Hukum Universitas New York, dan menjadi salah satu rujukan penting dalam diskursus hukum internasional terkait konflik bersenjata.