JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema permintaan uang yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam praktiknya, Gatut Sunu diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari 16 kepala OPD. Namun hingga awal April 2026, realisasi dana yang diterima baru mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan, terdapat dua skema utama dalam praktik tersebut. Skema pertama dilakukan dengan meminta uang secara langsung kepada para kepala OPD, baik secara pribadi maupun melalui perantara ajudan. Nilai permintaan dalam skema ini bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain itu, Gatut Sunu juga diduga menggunakan skema kedua dengan memanfaatkan pengaturan anggaran di OPD. Dalam skema ini, ia menawarkan penambahan atau pergeseran anggaran kepada OPD tertentu, yang kemudian diikuti dengan permintaan bagian dari nilai anggaran tersebut.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” ujarnya.
Dalam praktiknya, Gatut Sunu disebut menetapkan porsi hingga 50 persen dari nilai tambahan anggaran yang diberikan kepada OPD.
“Misalkan, jika ditambahkan Rp100 juta, berarti diminta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diterima OPD,” jelasnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu beserta adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.