Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus temuan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau, bukan merupakan pelaku utama.

Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari ini untuk membahas tuntutan pidana mati terhadap Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan sabu tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan jelas bukan pelaku utama,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2).

Menurutnya, Komisi III memberikan perhatian serius terhadap perkara ini karena menyangkut nyawa seseorang. Ia menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi perlu dicermati lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

“Yang bersangkutan tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan bahkan telah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa hasil RDPU tersebut akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Batam, tempat Fandi saat ini menjalani proses persidangan.