Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (03/06).
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis pada tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menyebut ketiga tersangka terdiri dari DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya tampak keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, secara terpisah dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Mereka tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Dalam penyidikan yang dilakukan, ketiga tersangka diduga mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Yayasan-yayasan tersebut diketahui mengelola Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Menurut penyidik, yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan sebagian di antaranya terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya intervensi dalam penyusunan anggaran yang menyebabkan sejumlah pengadaan tidak sesuai kebutuhan di lapangan serta terjadi mark-up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan diduga mengalami mark-up, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet dengan indikasi serupa, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Penggeledahan tersebut berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena adanya persoalan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola lembaga, serta pengawasan terhadap kualitas makanan yang telah ditetapkan oleh BGN.
Selain Dadan, Presiden juga memberhentikan dua wakil kepala BGN, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Selanjutnya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Sementara itu, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono ditunjuk untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN.