JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan polemik terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai tersebut menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 223,5 triliun untuk program MBG bersumber dari total anggaran pendidikan nasional.

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut bahwa anggaran MBG berasal dari efisiensi dan tidak mengurangi porsi dana pendidikan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengurus DPD-DPC PDIP maupun masyarakat luas mengenai kejelasan sumber pendanaannya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa kader partai memahami anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN dan APBD yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk sektor pendidikan.

“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan Rp 769 triliun itu merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Namun, berdasarkan dokumen resmi negara, dana MBG disebut berasal dari pos anggaran pendidikan tersebut. Esti merujuk pada lampiran APBN yang tertuang dalam peraturan presiden, yang mencantumkan bahwa dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk MBG.

“Di dalam lampiran APBN berupa peraturan presiden, secara jelas disebutkan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu tertulis resmi dalam buku lampiran APBN,” jelasnya.

Pernyataan itu diperkuat oleh Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, yang mengutip Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Menurut Adian, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang rincian APBN Tahun 2025, yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490 atau sekitar Rp 223 triliun.

Adian menegaskan bahwa langkah PDIP membuka data ini kepada publik bukan semata bentuk kritik, melainkan sebagai wujud penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai dengan UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan kepada DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan bahwa anggaran tersebut memang diambil dari anggaran pendidikan,” ujarnya.

Soroti Kesejahteraan Guru dan Infrastruktur Pendidikan

Selain menyoal sumber pendanaan, PDIP juga menyoroti aspek keadilan dalam sektor pendidikan. Anggota Komisi X Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, mengungkapkan keprihatinan terkait rencana pengangkatan pegawai satuan pelayanan perangkat gizi (SPPG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia menilai masih banyak guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum diangkat menjadi PPPK. Bahkan, terdapat kasus di Gowa dan Jawa Tengah di mana guru baru memperoleh status PPPK menjelang masa pensiun.

Bonnie juga menyoroti kondisi kesejahteraan dosen yang dinilai masih memprihatinkan. Sekitar 40 persen dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, disebut menerima gaji di bawah Rp 3 juta per bulan.

PDIP mendorong agar anggaran pendidikan dapat dimaksimalkan untuk sektor-sektor prioritas, seperti peningkatan kesejahteraan guru dan dosen serta perbaikan infrastruktur sekolah yang rusak, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Yang pertama, kami ingin meluruskan informasi bahwa anggaran tersebut memang berasal dari anggaran pendidikan. Kedua, kami juga perlu menyuarakan berbagai keluhan terkait penghormatan dan kesejahteraan guru-guru kita,” tutup Esti.