PAJARAKAN - Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk milik PT Pos Indonesia dan sebuah mobil Chevrolet pengangkut ikan terjadi di Jalan Raya Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, pada 8 Februari 2026. Peristiwa tragis tersebut kini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Salah satu korban dalam kecelakaan tersebut, Ageng Dwi Wiyono, akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Kepergian Ageng menjadi pukulan berat, terutama bagi keluarga yang sebelumnya masih berharap akan kesembuhannya.

Ayah korban, Rahmatullah, mengungkapkan bahwa kondisi anaknya sempat menunjukkan tanda-tanda stabil pascakecelakaan. Namun, harapan itu perlahan sirna seiring kondisi yang kembali memburuk selama masa perawatan. Setelah berjuang selama kurang lebih 26 hari di rumah sakit, nyawa Ageng tidak dapat diselamatkan.

“Anak saya sempat dirawat sekitar 26 hari di rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia di Surabaya,” ujar Rahmatullah saat ditemui pada Sabtu (25/4/2026), dengan nada penuh kesedihan.

Menurut pihak keluarga, kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian pengemudi truk. Mereka menilai ada unsur ketidakhati-hatian yang seharusnya dapat dihindari. Oleh karena itu, keluarga korban mendesak adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak terkait, khususnya dari PT Pos Indonesia wilayah Surabaya.

“Saya berharap ada tanggung jawab yang jelas dari pihak Pos Indonesia, karena sampai saat ini belum ada kejelasan,” tegas Rahmatullah.

Tak hanya itu, Rahmatullah juga menjelaskan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo sejak awal insiden terjadi. Laporan tersebut disampaikan melalui pos pelayanan di Exit Tol Gending sebagai langkah awal untuk mendapatkan keadilan.

“Kami sudah melapor ke pihak kepolisian dan berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diketahui berasal dari kantor Pos Indonesia wilayah Sedati, Surabaya. Wilayah ini memiliki cakupan distribusi yang cukup luas, meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, hingga Nusa Tenggara Barat.

Hingga saat ini, keluarga korban masih menantikan kejelasan hukum serta bentuk tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya kehilangan nyawa, tetapi juga meninggalkan beban besar bagi keluarga yang ditinggalkan.

Diketahui, almarhum Ageng Dwi Wiyono meninggalkan seorang istri serta dua anak yang masih kecil. Kondisi tersebut semakin memperkuat harapan keluarga agar ada perhatian serius dan tanggung jawab nyata dari pihak yang dianggap terlibat dalam kecelakaan tersebut.