Probolinggo – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, terus berlanjut dan kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Perkara yang menimpa FR (16), remaja asal Blok Panpan, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, tersebut saat ini sedang dalam proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Probolinggo setelah laporan polisi dengan Nomor LP/B/158/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR resmi diproses oleh pihak penyidik. Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan mengalami luka fisik cukup serius akibat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Teplo, RT 001/RW 003, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk. Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang mengoperasikan sound system di sebuah terop yang berada di pinggir jalan.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku bernama Ahmad Arrosi melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga hampir menabrak korban. Situasi tersebut membuat korban merasa terganggu dan spontan melirik ke arah pelaku. Namun, tindakan sederhana itu diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada cekcok singkat di lokasi kejadian.
“Kenapa kok lihat-lihat saya,” ujar terduga pelaku sebagaimana disampaikan korban.
Korban kemudian menjawab singkat, “Saya punya mata.”
Setelah adu mulut singkat tersebut, terduga pelaku diduga langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka sobek pada bagian bawah mata kiri serta bibir kiri hingga mengeluarkan darah cukup banyak.
Kondisi korban yang masih berusia 16 tahun disebut cukup serius sehingga harus mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit. Luka yang dialami korban bahkan memerlukan tindakan jahitan pada bagian mulut dalam serta perawatan pada area mata yang mengalami luka.
Sudarsih, ibu korban, mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya. Ia menyebut kondisi korban cukup parah dan hingga kini masih mengalami trauma akibat insiden tersebut.
“Anak saya ini agak parah kondisinya, di bagian mulut dalam dijahit, di mata luka,” ujarnya.
Menurut Sudarsih, peristiwa tersebut bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak besar terhadap kondisi psikologis anaknya. Ia mengatakan korban kini menjadi takut keluar rumah sejak kejadian penganiayaan itu terjadi.
“Peristiwa ini membuat kami sebagai orang tua terpukul dan tidak terima perlakuan kasar yang menyebabkan anak saya trauma dan takut keluar rumah. Apalagi anak saya masih di bawah umur, saya minta keadilan biar dia dihukum saja,” tegasnya.
Sementara itu, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara khusus dan resmi menetapkan Ahmad Arrosi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini yang bersangkutan diketahui belum dilakukan penahanan.
Penyidik menyebut hal tersebut karena pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
PS Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, membenarkan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sejak awal Mei 2026.
“Masih dalam penilaian jaksa, masih dalam penelitian jaksa. Kemarin saya kirim berkasnya awal bulan Mei, sampai saat ini belum ada petunjuk dari jaksa,” ungkap Aiptu Agung Dewantara saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak UPPA Polres Probolinggo terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi tahapan administrasi dan penyusunan P21 agar proses hukum kasus tersebut dapat segera berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.