PROBOLINGGO – Kasus pencurian yang menimpa rombongan wisatawan asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo sempat menyita perhatian publik. Tujuh koper milik turis asing dilaporkan hilang saat kendaraan mereka terparkir, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Di balik peristiwa tersebut, pengungkapan kasus oleh jajaran kepolisian menghadirkan fakta yang cukup ironis. TigaBromo pelaku justru tidak sempat menikmati hasil kejahatan mereka, karena seluruh barang curian dibuang ke sungai akibat panik setelah diburu petugas.
Fakta-fakta Pencurian 7 Koper Turis Thailand di Bromo:
1. Terjadi di Area Parkir Pintu Masuk Bromo
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Saat itu, rombongan wisatawan tengah berkunjung ke kawasan Bromo.
Korban diketahui bernama Miss Kanthima (54), warga negara Thailand, yang datang bersama rombongan menggunakan mobil Toyota Hiace sewaan.
"Peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," ujar Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif.
2. Tujuh Koper Berisi Barang Bernilai Tinggi Hilang, Kerugian Rp 108 Juta
Ketika kembali ke kendaraan, rombongan wisatawan mendapati pintu mobil dalam kondisi rusak dan tujuh koper berisi kamera, tablet, iPhone, pakaian, serta barang pribadi lainnya telah hilang. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 108 juta.
"Tujuh koper berisi kamera, tablet, iPhone, pakaian, serta barang pribadi lainnya raib dengan total kerugian mencapai Rp 108 juta," imbuhnya.
3. Pelaku Terlacak dari Rekaman CCTV
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mencurigai sebuah mobil Avanza putih yang terekam berada di area parkir saat kejadian. Penelusuran kemudian mengarah pada identitas pelaku pertama yang berhasil diamankan di Kota Probolinggo.
"Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi mencurigai satu unit mobil Avanza putih yang berada di sekitar lokasi kejadian," jelas AKBP M. Wahyudin Latif.
4. Tiga Pelaku Diamankan di Kota Probolinggo
Petugas menangkap Abdurrohim (34) di kediamannya di Kota Probolinggo. Selanjutnya, polisi juga mengamankan Edi Siswanto (46) dan istrinya, Novita Fransiska (45), di Perumahan Bogowonto, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok.
Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polsek Sukapura dan Satreskrim Polres Probolinggo.
"Ketiganya diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polsek Sukapura dan Satreskrim Polres Probolinggo," ujarnya.
5. Barang Curian Dibuang ke Sungai karena Panik
Para pelaku tidak sempat memanfaatkan hasil pencurian. Mereka panik setelah mengetahui sinyal GPS salah satu ponsel korban terdeteksi mengarah ke rumah mereka. Dalam kondisi takut, seluruh koper dibuang ke sungai, sementara barang elektronik dirusak agar tidak bisa dilacak.
"Setelah kami lakukan penelusuran, semua barang-barang hasil kejahatan itu dibuang di sungai. Untungnya sebagian ditemukan di hulu sungai sebelum terbawa arus ke laut. Untuk barang elektronik, semuanya sudah dihancurkan lalu dibuang juga," ujar AKBP Wahyudin.
6. Belum Ada Barang yang Sempat Dijual
Meskipun sempat menguasai tujuh koper berisi barang bernilai tinggi, para pelaku belum sempat menjual barang-barang tersebut. Kepanikan akibat pelacakan GPS membuat mereka memilih merusak dan membuang seluruh hasil curian.
"Tidak ada yang sempat terjual karena para pelaku ketakutan setelah mengetahui sinyal ponsel mengarah ke rumah mereka," katanya.
7. Motif Ekonomi karena Terlilit Utang
Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan murni karena motif ekonomi. Tidak ditemukan unsur dendam pribadi maupun persaingan usaha dengan korban. Para pelaku diketahui terlilit utang sehingga nekat melakukan pencurian di kawasan wisata.
"Motif murni kriminalitas, tidak ada persaingan bisnis atau motif lain. Ini murni karena kebutuhan ekonomi dan terlilit utang," tegasnya.
8. Koper Jadi Barang Bukti, Akan Dikembalikan Lewat Kedutaan
Sebagian koper korban ditemukan dalam kondisi kosong setelah dibuang ke sungai dan kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses persidangan. Setelah proses hukum selesai, koper tersebut akan dikembalikan kepada korban melalui Kedutaan Thailand.
"Koper kuning saat ditemukan sudah kosong di sungai setelah dibuang oleh pelaku. Koper tersebut bersama barang bukti lainnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk proses hukum lanjutan," pungkasnya.