Dalam sebuah forum halal bihalal yang dihadiri kalangan akademisi dan intelektual, suasana yang awalnya bernuansa silaturahmi berkembang menjadi ruang refleksi kritis terhadap kinerja pemerintahan setelah lebih dari satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Forum tersebut menjadi wadah terbuka untuk menyampaikan evaluasi, catatan, serta kritik secara argumentatif terkait arah kebijakan nasional.

Salah satu isu yang mencuat adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana “menertibkan pengamat” berdasarkan informasi intelijen, disertai tudingan bahwa sebagian pengamat tidak memiliki sikap patriotik dan bahkan diduga mendapat dukungan dari pihak asing.

Pernyataan tersebut memicu diskusi serius di kalangan akademik, terutama karena istilah “penertiban” dinilai memiliki muatan politik dan historis. Kekhawatiran semakin menguat setelah terjadinya insiden penyiraman air keras terhadap seorang akademisi, Andre Yunus.

Meski belum dapat dipastikan keterkaitannya, bagi sebagian kalangan yang memiliki pengalaman historis terkait represi negara, penggunaan istilah tersebut tidak dipandang netral. Istilah itu mengingatkan pada praktik kekuasaan di masa lalu yang cenderung membatasi ruang kebebasan sipil.

Pada masa Orde Baru, diksi serupa kerap dikaitkan dengan pendekatan keamanan yang represif melalui lembaga seperti Kopkamtib. Oleh karena itu, kemunculan kembali istilah tersebut dalam konteks pengawasan terhadap pengamat atau akademisi menimbulkan sensitivitas tersendiri. Sejarah menjadi landasan bagi sebagian pihak untuk tetap bersikap waspada terhadap narasi kekuasaan.

Dalam forum tersebut, disampaikan pandangan bahwa pengamat dan intelektual bukanlah pihak yang berseberangan dengan negara, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Kritik terhadap presiden dipandang sebagai ekspresi yang sah dalam kehidupan bernegara. Dalam sistem republik yang sehat, kritik justru menjadi indikator berjalannya demokrasi.

Pandangan yang berkembang menegaskan bahwa seorang presiden dalam sistem presidensial semestinya bersikap inklusif, mampu merangkul keberagaman aspirasi, serta tidak memandang oposisi sebagai ancaman.

Kritik dan oposisi dipandang sebagai elemen sah dalam demokrasi yang tidak seharusnya didiskreditkan atau diintimidasi. Pembatasan ruang kritik dinilai berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan penilaian bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo menunjukkan sejumlah gejala yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan sikap presidensial, mulai dari pernyataan publik yang menuai kontroversi hingga kekhawatiran terhadap arah demokrasi dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang telah dijanjikan.

Pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut kemudian menyebar luas dan oleh sebagian pihak ditafsirkan sebagai ajakan makar. Tuduhan tersebut dibantah secara tegas. Disampaikan bahwa apa yang diutarakan merupakan bentuk political engagement atau partisipasi politik dalam forum terbuka.

Dalam negara demokratis, kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak konstitusional warga negara.

Ditekankan pula bahwa makar merupakan tindakan inkonstitusional yang melibatkan upaya paksa untuk menggulingkan pemerintahan. Sementara itu, pandangan yang disampaikan berada dalam ranah refleksi akademik dan ekspresi politik yang damai. Dalam sistem demokrasi, partisipasi politik dapat diwujudkan melalui pemilu, kampanye, penyampaian pendapat, hingga dorongan perubahan kepemimpinan melalui mekanisme konstitusional.

Apabila seorang presiden dinilai kehilangan legitimasi moral atau politik, mekanisme perubahan tetap harus ditempuh melalui jalur hukum, baik melalui pemilu maupun mekanisme pemakzulan oleh DPR. Tekanan publik dalam bentuk gerakan massa damai juga merupakan bagian dari dinamika demokrasi Indonesia, selama tetap berada dalam koridor hukum dan tanpa kekerasan.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi juga oleh bagaimana kekuasaan dijalankan—apakah mampu membuka ruang dialog, menghormati kritik, dan menjaga independensi institusi. Kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan wujud kepedulian terhadap masa depan bangsa.

Perbedaan pandangan politik, sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut, merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa perbedaan tersebut dikelola secara konstitusional, damai, dan bermartabat. Demokrasi akan tetap kokoh bukan karena absennya kritik, melainkan karena kemampuannya merawat kritik sebagai bagian sah dari proses politik.